BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Demokrasi
adalah sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah segara tersebut. Salah satu
pilar demokrrasi adalah prinsip yang membagi ketiga kekuasaan negara
(eksekutif, yudikatif, legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga
negara yang saling lepas dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama
lain.
Kesejajaran
ketiga jenis lembaga negara inidiperlukan agar bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol. Ketiga jenis lembaga tersebut adalah lembaga pemerintah yang
memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga
perwakilan rakyat memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. sistem
ini keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat ata5u oleh wakil yang wajib
bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat dan yang memilihnya melalui
proses pemilihan umum legoslatif.
1.2
Rumusan Masalah
Dari
latar belakang diatas, dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut:
- Apakah istilah dan sejarah demokrasi?
- Bagaimana alasan pelaksanaan demokrasi di masyarakat?
- Apa contoh tindakan yang menentang demokrasi?
- Bagaimana demokrasi di Indonesia?
- Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini selain untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah pendidikan kewarganegaraan tetapi juga untuk memberikan informasi dan
pengetahuan kepada pembaca mengenai arti istilah dan sejarah demokrasi, contoh
tindakan yang menentang demokrasi, dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Arti Istilah dan Sejarah Demokrasi
Istilah
“demokrasi” berasal dari yunani kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak
negara.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos
/cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara
dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip
semacam ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta
sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata
tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan
absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi
manusia.
Demikian
pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan
berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan
tunjangan anggota-anggotanya tanpa memperdulikan aspirasi rakyat, tidak akan
membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya,
setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus
ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntibilitas dari setiap lembaga negara
dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi
kekuasaan lembaga negara tersebut.
2.2
Alasan Pelaksanaan Demokrasi di Masyarakat
Demokrasi
adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya
pengelolaan kekuasaan secara beradab. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan
orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga
mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama di dalam mengatus pemerintahan
di dunia publik. Demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di
Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara
demokratis yang berwatak anti-feodolisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan untuk
membentuk masyarakat madani. Masyarakat madani merupakan suatu bentuk hubungan
negara dan warga masyarakat (sejumlah kelompok sosial) yang dikembangkan atas
dasar toleransi dan menghargai satu sama lainnya. Landasan demokrasi adalah
keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga
otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya,
sesuai dengan apa yang dia ingini. Maka dari itu terbentuklah otonomi daerah.
Otonomi
daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan
kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan
yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat.
2.3
Contoh Tindakan yang Menentang Demokrasi
Salah
satu contoh tindakan yang menentang demokrasi di Indonesia adalah korupsi. Di
dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang
baik dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di sistem pengadilan
menghentikan ketertiban hukum. Korupsi di pemerintahan publik menghasilkan
ketidakseimbangan dalam pelayanan masyarakat. Korupsi bisa menyebabkan sulitnya
legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Contoh
lain tindakan yang menentang demokrasi adalah pemidanaan salah satu jurnalis
Ambon, Juhry Samanery yang dikeroyok oleh pegawai PN Ambon karena meliput
persidangan mantan wakil bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw dalam
kasus korupsi. Padahal proses persidangan dinyatakan terbuka namun pada saat
pengadilan berlangsung, para pekerja media dihalang-halangi masuk oleh pegawai
PN. Sehingga terjadi perdebatan yang berakhir pemukulan. Pemidanaan juhry bukan
sekedar tindakan melawan hukum, lebih dari itu hal tersebut merupakan tindakan
menentang hak masyarakat atas kebebasan informasi, dan dengan demikian melawan
demokrasi.
2.4
Demokrasi di Indonesia
Demokrasi
di negara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat
dibuktikan dengan dibebaskan menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan
masyarakat dalam berkeyakinan, berbicara, berkumpul, mengeluarkan
pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Tapi bukan berarti
demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna. Masih banyak persoalan
yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan
warga negaranya. Seperti meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya
kemacetan di jalan, semakin parahnya banjir, dan masalah korupsi.
Dalam
kehidupan berpolitik di setiap negara yang kerap selalu menikmati kebebasan
berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang
diinginkan, karena pada hakikatnya semua sistem politik mempunyai kekuatan dan
kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus menerus
merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu negara
mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan dengan sempurna, maka
negara tersebut adalah negara yang sukses menjalankan sistem demokrasi.
Sebaliknya, jika suatu negara itu gagal menggunakan sistem pemerintahan
demokrasi, maka negara itu tidak layak disebut sebagai negara demokrasi. Oleh
karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem
pemerintahan yang demokrasi, kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga,
memperbaiki, dan melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi
tercapainya suatu kesejahteraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang
sesungguhnya akan mengangkat Indonesia kedalam suatu perubahan.
2.5
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan
demokrasi di Indonesia terbagi menjadi beberapa periode, yaitu:
- Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi (1945-1950)
Tahun
1945-1950 Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke
Indonesia. Pada masa itu penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi Indonesia
belum berjalan baik. Hal itu disebabkan masih adanya revolusi fisik. Berdasarkan
pada konstitusi negara, yaitu UUD 1945, Indonesia adalah negara demokrasi yang
berkedaulatan rakyat. Masa pemerintahan tahun 1945-1950 mengindikasikan
keinginan kuat dari para pemimpin negara untuk membentuk pemerintahan
demokrasi.
Pada
awalnya, pemerintahan Indonesia menunjukkan adanya sentralisasi kekuasaan pada
divi presiden sehubungan belum terbentuknya lembaga-lembaga politik demokrasi,
misalnya belum terbentuknya MPR dan DPR. Hal ini termuat dalam pasal 4 Aturan
Peralihan UUD 1945 yang berbunyi “Sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut
UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah
komite nasional”.
Untuk
menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara absolut, pemerintah
melakukan serangkaian kebijakan untuk menciptakan pemerintahan demokratis.
Kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Maklumat Pemerintah No. X Tanggal 16 Oktober 1945 tentang Perubahan Fungsi KNIP
menjadi Fungsi Parlemen.
2.
Maklumat Pemerintah Tanggal 03 November 1945 mengenai pembentukan Partai
Politik.
3.
Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945 mengenai Perubahan dari Kabinet
Presidensial ke Kabinet Parlementer.
Demikian
kebijakan tersebut, terjadi perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Sistem pemerintahan berubah menjadi sistem pemerintahan parlementer. Cita-cita
dan proses demokrasi masa itu terhambat oleh revolusi fisik menghadapi Belanda
dan pemberontakan PKI Madiun Tahun 1948. pada masa-masa kritis tersebut,
kepemimpinan dwitunggal Soekarno-Hatta berperan kembali dalam pemerintahan
nasional. Pada akhir tahun 1949, pemerintahan kembali ke sistem Presidensial.
- Pelaksanaan demokrasi pada masa orde lama
a.
Masa demokrasi liberal
Masa
antara tahun 1950-1959 ditandai dengan suasana dan semangat yang
ultra-demokratis. Kabinet berubah ke sistem parlementer, sedangkan dwitunggal
Soekarno-Hatta dijadikan simbol dengan kedudukan sebagai kepala negara.
Demokrasi yang dipakai adalah demokrasi parlementer atau demokrasi liberal.
Masa demokrasi parlementer dapat dikatakan sebagai masa kejayaan demokrasi
karena hampir semua unsur-unsur demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudannya.
Unsur-unsur tersebut meliputi peranan yang sangat tinggi pada parlemen,
akuntibilitas politis yang tinggi, berkembangnya partai politik, pemilu yang
bebas, dan terjaminnya hak politik rakyat.
Namun
proses demokrasi masa itu telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas
politik, kelangsungan pemerintahan, dan penciptaan kesejahteraan rakyat.
Kegagalan praktik demokrasi liberal tersebut disebabkan karena:
1.
Dominannya politik aliran, artinya berbagai golongan politik dan partai politik
sangat mementingkan kelompok atau alirannya sendiri daripada mengutamakan
kepentingan bangsa.
2.
Landasan sosial ekonomi rakyat yang masih rendah.
3.
Tidak mempunyai para anggota konstituante bersidang dalam menetapkan dasar
negara sehingga keadaan menjadi berlarut-larut.
Hal
ini menjadikan Presiden Soekarno segera mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 05
Juli 1959 yang isinya:
1.
Menetapkan pembubaran konstituante
2.
Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali sebagai konstitusi negara dan tidak
berlakunya UUDS 1950
3.
Pembentukan MPRS dan DPAS
b.
Masa demokrasi terpimpin
Masa
antara tahun 1959-1965 adalah masa demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin
berawal dari ketidaksenangan Presiden Soekarno terhadap partai-partai politik
yang dinilai lebih mengedepankan kepentingan partai dan ideologinya
masing-masing, serta kurang memperhatikan kepentingan yang lebih luas.
Pengertian
dasar demokrasi terpimpin menurut ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965 adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
/ perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong
diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan
nasakom dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Dominasi presiden
2.
Terbatasnya peran partai politik
3.
Berkembangnya pengaruh PKI dan militer sebagai kekuatan sosial politik di
Indonesia.
Demokrasi
terpimpin yang dijalankan oleh Presiden Soekarno ternyata menyimpang dari
prinsip-prinsip negara demokrasi. Penyimpangan-penyimpangan tersebut antara
lain:
1. Mengaburnya
sistem kepartaian dan lemahnya peranan partai politik
2. Peranan
parlemen yang lemah
3. Jaminan
hak-hak dasar warga negara masih lemah
4. Terjadinya
sentralisasi kekuasaan pada hubungan antara pusat dan daerah
5.
Terbatasnya kebebasan pers
Akhir
dari demokrasi terpimpin memuncak dengan adanya pemberontakan G30-S/PKI pada
tanggal 30 September 1965. Demokrasi terpimpin berakhir karena kegagalan
Presiden Soekarno dalam mempertahankan keseimbangan antara kekuatan yang ada
disisinya, yaitu PKI dan militer yang sama-sama berpengaruh. Saat itu PKI ingin
membentuk angkatan kelima, sedangkan militer tidak menyetujui pembentukan
tersebut. Akhir dari demokrasi terpimpin ditandai dengan keluarnya Surat
Perintah tanggal 11 Maret 1966 dari Presiden Soekarno kepada Jendral Soeharto
untuk mengatasi keadaan.
- Pelaksanaan demokrasi pada masa orde baru
Masa
orde baru dimulai tahun 1966. Pemerintahan Orde Baru mengawali jalannya
pemerintahan dengan tekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Orde Baru menganggap bahwa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD
1945 adalah sebab utama kegagalan dari pemerintahan sebelumnya. Orde Baru
adalah tatanan peri kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia atas
dasar pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Demokrasi
yang dijalankan dinamakan demokrasi yang didasarkan atas nilai-nilai dari
sila-sila pada pancasila.
Pemerintahan
orde baru diawali dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret sampai tahun 1968
dengan pengangkatan Jendral Soeharto sebagai Presiden RI. Orde baru melanjutkan
pembangunan demokrasi berdasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945.
Semua lembaga negara, seperti MPR dan DPR dibentuk. Orde baru juga berhasil
menyelenggarakan pemilihan umum secara periodik, yaitu pada tahun 1971, 1977,
1982, 1987, 1992, dan 1997. Untuk berjalannya demokrasi, pemerintah Orde Baru
menyusun mekanisme kepemimpinan nasional lima tahun yang merupakan serangkaian
garis besar kegiatan kenegaraan yang dirancang secara periodik selama masa lima
tahun.
Dengan
berjalannya mekanisme kepemimpinan nasional lima tahun, pemerintahan orde baru
berhasil menciptakan stabilitas politik dan menyelenggarakan pembangunan
nasional yang dimulai dengan adanya pembangunan lima tahun (Pelita), yaitu
Pelita I tahun 1973-1978 sampai Pelita VI tahun 1993-1998. Keberhasilan
tersabut ditandai dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya tingkat
pendidikan warga negara, pembangunan infrastruktur, berhasil menekan laju
pertumbuhan penduduk.
Namun,
dalam perkembangan selanjutnya pemerintahan Orde Baru mengarah pada
pemerintahan yang sentralistis. Demokrasi masa Orde Baru bercirikan pada
kuatnya kekuasaan Presiden dalam menopang dan mengatur seluruh proses politik
yang terjadi. Lembaga kepresidenan telah menjadi pusat dari seluruh proses
politik dan menjadi pembentuk dan penentu agenda nasional, mengontrol kegitan
politik dan pemberi legacies bagi seluruh lembaga pemerintah dan negara.
Akibatnya, secara subtantif tidak ada perkembangan demokrasi justru penurunan
derajat demokrasi. Sejumlah indikator yang menyebabkan demokrasi tidak terjadi
pada masa Orde Baru yaitu:
1.
Rotasi kekuasan eksekutif hamper dapat dikatakan tidak ada.
2.
Rekvutmen politik yang tertutup
3.
Pemilu yang jauh dari semangat Demokrasi
4.
Pengakuan terhadap hak-hak dasar yang terbatas.
Orde
Baru sesungguhnya telah mampu membangun stabilitas pemerintahan dan kemajuan
ekonomi. Namun, makin lama jauh dari semangat demokrasi dan kontrol rakyat.
Akibatnya, pemerintahan menjadi korup, sewenang-wenang, dan akhirnya jatuh.
Sebab-sebab kejatuhan Orde Baru adalah:
1.
Hancurnya ekonomi nasional (krisis ekonomi)
2.
Terjadinya krisis politik
3.
Tidak bersatunya lagi pilar-pilar pendukung Orde Baru (Menteri dan TNI)
4.
Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk mundur
dari jabatannya.
Dengan
demikian, maka berakhirlah pemerintaha masa Orde Baru dengan diumumkannya
pengunduran diri Presiden Soeharto dari kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998.
- Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi (1998-sekarang)
Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.
Keluarnya ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2.
Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referendum.
3.
Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN
4.
Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil
Presiden RI.
5.
Amandemen UUD 1945 sudah sampai aman demen I, II, III
Pelaksanaan
demokrasi pada masa reformasiterdiri dari beberapa periodisasi pemerintaham,
antara lain:
1.
B.J. Habiebie
Kebijakan-kebijakan
yang dilakukan Habiebie pada masa pemerintahanya antara lain:
1.
Membentuk kabinet reformasi pembangunan
Dibentuk
pada tanggal 22 Mei 1998, dengan jumlah menteri 16 orang yang merupakan
perwakilan dari GOLKAR, PPP, PDI
2.
Mengadakan reformasi pada bidang politik.
Habiebie
berusaha menciptakan politik yang transparan, mengadakan pemilu yang bebas,
jujur, dan adil, membebaskan tahanan politik, dan mencabut larangan berdirinya
Serikat Buruh Independen
3.
Kebebasan menyampaikan pendapat
Kebebasan
menyampaikan pendapat diberikan asal tetap berpedoman pada aturan yang ada
yaitu UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum.
4.
Reformasi dalam bidang hukum
Target
reformasinya yaitu subtansi hukum, aparator penegak hukum, yang bersih dan
berwibawa, dan instansi peradilan yang independen.
5.
Mengatasi masalah dwifungsi ABRI
Keanggotaan
ABRI dalam DPR/ MPR dikurangi bahkan pada akhirnya ditiadakan.
6.
Mengadakan sidang istimewa pada tanggal 10-13 November 1998 oleh MPR
7.
Mengadakan pemilu tahun 1999
Pelaksanaan
pemilu dilakukan dengan asas LUBER (langsung, umum, bersih) dan JURDIL (jujur
dan adil)
2.
Abdurrahman Wahid
Kebijakan-kebijakan
yang ditempuh Abdurrahman Wahid antara lain:
1.
Meneruskan kehidupan demokrasi seperti pemerintahan sebelumnya (memberikan
kebebasan berpendapat di kalangan masyarakat minoritas, kebebasan beragama,
memperbolehkan kembali penyelenggaraan budaya Tionghoa)
2.
Merestrukturisasi lembaga pemerintahan seperti menghapus departemen yang
dianggapnya tidak efisien (menghilangkan departemen penerangan dan sosial untuk
mengurangi pengeluaran anggaran, membentuk Dewan Keamanan Ekonomi Nasional).
3.
Ingin memanfaatkan jabatan sebagai Panglima tertinggi dalam militer dengan
mencopot Kapolri yang tidak sejalan dengan keinginan Gusdur.
3.
Megawati Soekarno Putri
Kebijakan-kebijakan
yang ditempuhnya antara lain:
1.
Meningkatkan kerukunan antar elemen bangsa dan menjaga persatuan dan kesatuan.
2.
Membangun tatanan politik yang baru, diwujudkan dengan dikeluarkannya UU
tentang pemilu, susunan dan kedudukan MPR/DPR, dan pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden.
3.
Menjaga keutuhan NKRI, setiap usaha yang mengancam keutuhan NKRI ditindak tegas
seperti kasus Aceh, Ambon, Papua, Poso
4.
Melanjutkan amandemen UU 1945, keluarnya UU tentang otonomi daerah menimbulkan
penafsiran yang berbeda tentang pelaksanaan otonomi daerah. Oleh karena itu,
pelurusan dilakukan dengan pembinaan terhadap daerah.
4.
Susilo Bambang Yudhoyono
Kebijakan-kebijakan
yang ditempuh SBY antara lain:
1.
Anggaran pendidikan ditingkatkan menjadi 20% dari keseluruhan APBN
2.
Konversi minyak tanah ke gas
3.
Pembayaran utang secara bertahap kepada PBB
4.
Buy-back saham BUMN
5.
Pelayanan UKM (Usaha Kecil Menengah) bagi rakyat kecil
6.
Subsidi BBM
7.
Memudahkan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia
8.
Meningkatkan sektor pariwisata “Visit Indonesia 2008”
9.
Pemberian bibit unggul pada petani
10.
Pemberantasan korupsi melalui dengan dibentuknya KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi)
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Istilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” dibanyak
negara.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan
kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Negara
Indonesia menunjukkan sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti
yang nyata, dalam pemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu
bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negara bebas berbicara,
mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan.
Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih
salah satu keyakinanpun dibebaskan.
Pelaksanaan
demokrasi di Indonesia yang meliputi: pada masa orde lama, orde baru, masa
reformasi yang terdiri dari: Reformasi pada masa B.J. Habiebie, Megawati
Soekarno Putri, Abdurrahman Wahid/Gusdur, hingga presiden yang sekarang Susilo
Bambang Yudhoyono.
3.2
Saran
Demokrasi
adalah sebuah proses yang terus menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait
erat dengan perubahan. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia
yang menganut sistem pemerintahan demokrasi kita sudah sepatutnya untuk terus
menjaga, memperbaiki, dan melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah
ada. Demi terbentuknya suatu sistem demokrasi yang utuh di dalam wadah
pemerintahan bangsa Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
MM,
Drs. Budiyanto. 2002. Kewarganegaraan SMA Untuk Kelas X. Jakarta:
Erlangga.
Dkk,
Suardi Adubakar. 2002. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk Kelas
2 SMU. Bogor: Yudistira.
No comments:
Post a Comment