KATA
PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan
hidayah-Nya kepada kami sehingga dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik dan
tepat pada waktunya.
Selama
proses penyusunan makalah ini, penyusun
mendapat banyak bantuan dari berbagai pihak. Dalam kesempatan kali ini penyusun membawakan tema “Bursa
Efek dan Perdagangan Nasional”
Penyusun menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, untuk itu saran dan kritik
dari berbagai sumber yang dapat membangun sangat kami harapkan sehingga menjadi
lebih baik untuk nanti ke depannya.
Sukamanah, November 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................... i
DAFTAR ISI ......................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
2.1
LATAR BELAKANG ........................................................... 1
2.2
RUMUSAN MASALAH ........................................................ 1
2.3
TUJUAN .................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Pasar Modal ..................................................................... 3
B. perkembangan pasar modal
di Indonesia .......................................... 3
C. Manfaat Pasar Modal ........................................................................ 5
D. Lembaga- lembaga yang
terlibat dipasar modal ................................ 6
E. Proses penawaran umum .................................................................... 10
F. Strategi Infestasi di
pasar modal ........................................................ 11
G. Pasar modal syariah............................................................................
12
BAB III PENUTUP
A.
KESIMPULAN ......................................................................... 14
B.
SARAN ..................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pada dasarnya, Bursa Efek
Indonesia Indonesia Stock Exchange (IDX) merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang
ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di
BEI seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai
produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).
Di dalam Undang-Undang Pasar
Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian BEI atau pasar modal dijelaskan lebih
spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
BEI memberikan peran besar
bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal memberikan dua fungsi
sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki
fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang
mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana
(investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Dengan adanya pasar modal
maka perusahaan publik dapat memperoleh dana segar masyarakat melalui penjualan
Efek saham melalui prosedur IPO atau efek utang (obligasi).
BEI dikatakan memiliki
fungsi keuangan, karena BEI memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh
imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang
dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian
menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi
perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan pada
akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian bursa efek?
2.
Apakah fungsi bursa efek di Indonesia?
1.2 Tujuan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah sebagai salah satu tugas mata kuliah
Manajemen Keuangan juga sebagai bahan pengetahuan agar dapat mengetahui mekanisme serta cara kerja
Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merupakan pasar modal yang ada di Indonesia
yang memiliki fungsi penting secara
tidak langsung berpengaruh terhadap perekonomian di Indonesia sebagai tempat
beraktivitasnya perusahaan-perusahaan sehingga perusahaan dapat meningkatkan
pendapatan serta secara langsung memberikan kesejahteraan bagi masyarakat .
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 SEJARAH BURSA
EFEK INDONESIA (BEI)
Secara historis, pasar modal telah hadir jauh
sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman
kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika
itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah
colonial atau VOC. Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912,
perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang
diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami
kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke
I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah
Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek
tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun
1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring
dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
2.2 PENGERTIAN BURSA EFEK INDONESIA (BEI)
Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI,
atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil
penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi
efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung
Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek
Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini
mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.
BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta
Automated Trading System baru yang akan disediakan OMX.
Bursa Efek Indonesia berpusat di Kawasan Niaga
Sudirman, Jl. Jend. Sudirman 52-53, Semanggi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berikut pengertian
berdasarkan Struktur Organisasi :
- Perusahaan Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
- Penjamin Emisi Efek
Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum
bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek
yang tidak terjual.
3. Perantara Pedagang Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri
atau Pihak lain.
- Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah
atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali
perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan
usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Biro Administrasi Efek
Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten
melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan
Efek.
- Kustodian
Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak
lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya.
- Wali Amanat
Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang
bersifat utang.
- Lembaga Kliring dan
Penjaminan (LKP)
Lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian
transaksi bursa. Lembaga ini didirikan dengan tujuan agar transaksi bursa dapat
terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien. Saat ini lembaga ini
diselenggarakan oleh PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia atau disingkat
KPEI.
- Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian (LPP)
Lembaga yang menyelenggarakan jasa penyimpanan dan penyelesaian dengan tujuan
agar transaksi bursa berjalan teratur, wajar, dan efisien.
Sebagai SRO, LPP menetapkan peraturan mengenai kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai pemakaian biaya jasa.
Sebagai SRO, LPP menetapkan peraturan mengenai kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai pemakaian biaya jasa.
2.3 SEKURITAS YANG DIPERJUALBELIKAN
DI BURSA EFEK INDONESIA
A. Saham (STOCK)
Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling
popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika
memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan
instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu
memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau
pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan
menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan
perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli
atau memiliki saham:
1. Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan
berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah
mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin
mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam
kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada
dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan
dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2. Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital
gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder.
Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian
menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut
mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
Sebagai instrument investasi,
saham memiliki risiko, antara lain:
1. Capita Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor
menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli
dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus
mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.
2. Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan,
atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang
saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat
dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa
dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi
secara proporsional kepada seluruhm pemegang saham.
B. OBLIGASI (BOND)
Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat
dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar
imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu
yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :
1) Dilihat dari sisi penerbit :
a) Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik
yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
b) Government Bonds : obligasi yang
diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c) Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah
untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public
utility).
2) Dilihat dari sistem pembayaran bunga :
a) Zero Coupon Bonds : obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga
secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh
tempo.
b) Coupon Bonds : obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara
periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
c) Fixed Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon
bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan
dibayarkan secara periodik.
d) Floating Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang
ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark)
tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat
suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.
3) Dilihat dari hak penukaran / opsi :
a) Convertible Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang
obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik
penerbitnya.
b) Exchangeable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang
obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan
afiliasi milik penerbitnya.
c) Callable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk
membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
d) Putable Bonds : obligasi yang
memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali
obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
4) Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya
a) Secured Bonds : obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari
penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini,
termasuk didalamnya adalah:
- Guaranteed Bonds : Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya
dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga
- Mortgage Bonds : obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya
dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset tetap.
- Collateral Trust Bonds :
obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya,
misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.
b) Unsecured Bonds : obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan
tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
5) Dilihat dari segi nilai nominal
a. Konvensional Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu
nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
b. Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai
nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.
6) Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil :
a. Konvensional Bonds : obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan
sistem kupon bunga.
b. Syariah Bonds : obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan
perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi
syariah, yaitu:
- Obligasi Syariah Mudharabah
merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga
pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah
mengetahui pendapatan emiten.
- Obligasi Syariah Ijarah
merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon
(fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal
obligasi diterbitkan
C. DERIVATIF (PRODUK TURUNAN)
Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat
penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek
“utama” maupun turunan selanjutnya. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian
yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset
lain ini disebut sebagai underlying assets.
Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial
antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau
menjual assets/commodities yang dijadikan sebagai obyek yang
diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara
pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di masa mendatang dari obyek yang
diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot
market.
Derivatif Keuangan
Derivatif yang terdapat di Bursa Efek adalah derivatif keuangan (financial
derivative). Derivatif keuangan merupakan instrumen derivatif, di mana
variabel-variabel yang mendasarinya adalah instrumen-instrumen keuangan, yang
dapat berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang (currency),
tingkat suku bunga dan instrumen-instrumen keuangan lainnya.
Instrumen-instrumen derivatif
sering digunakan oleh para pelaku pasar (pemodal dan perusahaan efek) sebagai
sarana untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas portofolio yang mereka miliki.
Dasar Hukum
- UU No.8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal
- Peraturan Pemerintah no.45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
- SK Bapepam No.
Kep.07/PM/2003 Tgl. 20 Februari 2003 tentang Penetapan Kontrak Berjangka
atas Indeks Efek sebagai Efek
- Peraturan Bapepam No. III.
E. 1 tgl. 31 Okt 2003 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau
Indeks Efek
- SE Ketua Bapepam No.
SE-01/PM/2002 tgl. 25 Februari 2002 tentang Kontrak Berjangka Indeks Efek
dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek
- Persetujuan tertulis Bapepam
nomor S-356/PM/2004 tanggal 18 Pebruari 2004 perihal Persetujuan KBIE-LN
(DJIA & DJ Japan Titans 100).
1. Kontrak Opsi Saham (KOS)
OPTION adalah kontrak resmi
yang memberikan Hak (tanpa adanya kewajiban) untuk membeli atau menjual sebuah asset
pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu. Option pertama kali secara
resmi diperdagangkan melalui Chicago Board Exchange (CBOE) pada tahun 1973
KOS (Kontrak Opsi Saham)
adalah Efek yang memuat hak beli (call option) atau hak jual (put
option) atas Underlying Stock (saham perusahaan tercatat, yang
menjadi dasar perdagangan seri KOS) dalam jumlah dan Strike Price (harga
yang ditetapkan oleh Bursa untuk setiap seri KOS sebagai acuan dalam Exercise)
tertentu, serta berlaku dalam periode tertentu.
Call Option memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi
(taker) untuk membeli sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang
menjadi dasar kontrak tersebut. Sebaliknya, Put Option memberikan hak
(bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk menjual sejumlah
tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut.
Opsi tipe Amerika memberikan
kesempatan kepada pemegang opsi (taker) untuk meng-exercise haknya
setiap saat hingga waktu jatuh tempo. Sedangkan Opsi Eropa hanya memberikan
kesempatan kepada taker untuk meng-exercise haknya pada saat waktu jatuh
tempo.
2. Kontrak Berjangka Indeks (LQ 45 FUTURES)
Kontrak Berjangka atau
Futures adalah kontrak untuk membeli atau menjual suatu underlying (dapat
berupa indeks, saham, obligasi, dll) di masa mendatang. Kontrak indeks
merupakan kontrak berjangka yang menggunakan underlying berupa indeks saham.
LQ Futures menggunakan
underlying indeks LQ45, LQ45 telah dikenal sebagai benchmark saham-saham di
Pasar Modal Indonesia. Di tengah perkembangan yang cepat di pasar modal
Indonesia, indeks LQ45 dapat menjadi alat yang cukup efektif dalam rangka
melakukan tracking secara keseluruhan dari pasar saham di Indonesia.
3. Mini LQ Futures
- Mini LQ Futures adalah kontrak yang menggunakan underlying yang sama
dengan LQ Futures yaitu indeks LQ45, hanya saja Mini LQ Futures memiliki
multiplier yang lebih kecil (Rp 100 ribu / poin indeks atau 1/5 dari LQ
Futures) sehingga nilai transaksi, kebutuhan marjin awal, dan fee
transaksinya juga lebih kecil.
§ Produk Mini LQ
Futures ditujukan bagi investor pemula dan investor retail yang ingin melakukan
transaksi LQ dengan persyaratan yang lebih kecil. Dengan demikian Mini LQ dapat
digunakan sebagai sarana pembelajaran investor retail yang baru akan mulai
melakukan transaksi di indeks LQ.
2.4 MEKANISME LISTING EMITEN DI
BURSA EFEK INDONESIA
Proses Go Public
Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal
dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam
perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan
alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa
hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun
pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan
melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan
kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go publik.
Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan
penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran
umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM-LK.
Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran
saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go
public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara
yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Definisi Bursa Efek
menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang
mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu
jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah
perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk
peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Manfaat Bursa Efek
1.
Bagi Emiten
a. jumlah dana
yang dapat dihimpun berjumlah besar
b. dana
tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
e. ketergantungan
emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
a. nilai
investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut
tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital
gain
b. memperoleh dividen
bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi
pemenang obligasi
Semakin berkembangnya waktu maka muncul prinsip
Bursa Efek baru yang menggunakan prinsip syariah.
3.2 SARAN
Dengan adanya makalah ini kami berharap dapat
membantu pembaca untuk memperoleh informasi mengenai Bursa Efek. Namun kami
sadar bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena
itu kami mengharapkan bantuan pembaca untuk membantu kami dalam pembuatan
makalah
DAFTAR PUSTAKA
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&sqi=2&ved=0CB0QFjAA&url=http%3A%2F%2Fsyukronali.files.wordpress.com%2F2010%2F05%2Fbursa-efek-indonesia.docx&ei=t-pzVLX4LYGVuAT6yoDQCg&usg=AFQjCNF32vwflosnBnZxBEGMGHIRrqWGTA&bvm=bv.80185997,d.c2E&cad=rhttps://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=6&cad=rja&uact=8&sqi=2&ved=0CEgQFjAF&url=http%3A%2F%2Fcafe-ekonomi.blogspot.com%2F2009%2F05%2Fmakalah-pasar-modal-bursa-efek.html&ei=t-pzVLX4LYGVuAT6yoDQCg&usg=AFQjCNEkGjO0aE-CdvbQMTItJ9QZNHuuug&bvm=bv.80185997,d.c2E