Saturday, 25 June 2016

Makalah System Pemerintahan


BAB I
PENDAHULUAN

       1.      Latar Belakang
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undanag-Undang Dasar”. Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.

2.      Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat diambil suatu perumusan masalah sebagai berikut :
a.       Pengertian sistem pemerintahan dan bentuk-bentuk sistem pemerintahan di berbagai negara di seluruh dunia.
b.      Kelemahan dan Kelebihan masing-masing bentuk dari suatu sistem pemerintahan yang ada.
c.       Sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia dan perbandingannya sebelum dan sesudah perubahan/amandemen

3.      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan paper ini adalah sebagai berikut :
a.       Agar mengetahui pengertian sistem pemerintahan serta bentuk-bentuk sistem pemerintahan yang ada di berbagai negara.
b.      Agar kita mengetahui berbagai kelemahan dan kelebihan dari masing-masing bentuk sistem pemerintahan yang ada.
c.       Agar mengetahui sistem pemerintahan yang pernah berlaku di Indonesia dan mengetahui perbedaan sistem pemerintahan di Indonesia pada masa sebelum dan sesudah perubahan/amandemen.
d.      Agar dapat dijadikan sebagai referensi untuk penulisan dengan permasalahan atau tema yang sama.




BAB II
SISTEM PEMERINTAHAN


1.      MENGANALISIS SISTEM PEMERINTAHAAN DI BERBAGAI NEGARA
Ø      Mendeskripsikan Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti :
a.       Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b.      Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c.       Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Jadi sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Pada umumnya, sistem pemerintahan di dunia menggunakan sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial.

Ø      Mengklasifikasikan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer di berbagai negara
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Digolongkan sebagai sistem pemerintahan parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sedangkan dogolongkan sebagai sistem pemerintahan presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legisaltif.
A.    Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan ini dikenal juga sebagai sistem pemerintahan sistem pemerintahan kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Dalam sistem ini, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, , posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Dalam ini, kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat. Dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Para menteri bertanggung jawab pada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen, serta tidak dapat diberhentikan oleh parlemen.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab Supreme Court (Mahkamah Agung), dan kekuasaan legislatif berada di tangan DPR atau Kongres (Senat dan Parlemen di Amerika). Dalam Praktiknya, sistem presidensial menerapkan teori Trias Politika Montesquieu secara murni melalui pemisahan kekuasaan (Separation of Power).
Menurut Rod Hague pemerintahan presidensil terdiri dari 3 unsur yaitu:
1. Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
2.  Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
3.      Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.

Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini adalah Amerika dengan Chek and Balance. Sedangkan yang diterapkan di Indonesia adalah pembagian kekuasaan (Distribution of Power). Negara lainnya adalah Filiphina dan sebagian negara di Amerika Latin dan Amerika Tengah.

B.     Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Menurut Arend Ljiphart, perkembangan sistem ini pada umumnya melalui 3 fase, yaitu :
1.      Pada awalnya pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atas seluruh sistem politik atau kenegaraan.
2.      Kemudian muncul sebuah majelis dengan anggota yang menentang hegemoni raja.
3.  Majelis mengambil alih tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen, sehingga raja kehilangan sebagian kekuasaan tradisionalnya.

 Contoh negara yang menganut sistem pemerintahan ini adalah Kerajaan Inggris, karena raja atau hanya sebagai kepala negara saja, sedangkan yang menyelenggarakan pemerintahan adalah perdana menteri bersama kabinetnya. Perdana menteri bersama kabinet ini bertanggung jawab kepada parlemen. Namun demikian, perdana menteri di Inggris sulit dijatuhkan oleh perlemen, karena PM Inggris mempunyai kedudukan yang kuat dalam arti memimpin partai yang dominan. Andaikata PM Inggris tidak memiliki posisi dominan maka akan mungkin jatuh dalam waktu yang relative singkat, sehingga berakibat pada pembangunan ekonomi.
Sebenarnya dalam sistem parlementer ini, PM yang memiliki posisi dominan dapat saja bersama kabinetnya menggeser kedudukan raja atau ratu yang selama ini hanya memimpin acara seremonial. Akan tetapi hal tersebut sulit terjadi di Inggris, karena raja bagi mereka merupakan lambang persatuan, dan sejak zaman nenek moyang dibanggakan sebagai identitas bangsa.

Ø  Menguraikan Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
A.    Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial
Adapun kelebihan dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut :
1.      Badan eksekutif lebih stabil kedudu-kannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2.      Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5 tahun.
3.      Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4.      Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Adapun kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut :
1.      Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2.      Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas.
3.      Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

B.     Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Parlementer
Adapun kelebihan dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1.      Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan legislatif dan eksekutif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2.      Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3.      Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Adapun kelemahan dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1.      Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer.
2.      Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentikan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3.      Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet pun dapat menguasai parlemen.
4.      Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

Ø      Mengidentifikasi Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
A.    Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
Adapun ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut :
1.      Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis.
2.      Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislative.
3.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen.
4.      Presiden tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5.      Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat.
6.      Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen

B.     Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
S. L Witman dan J.J Wuest juga mengemukakan 4 (empat) ciri dan syarat sistem pemerintahan parlementer, sebagai berikut :
1.      Pemerintahan parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2.      Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Oleh karena itu, eksekutif harus menyatu dengan legislatif, atau eksekutif dan kabinetnya harus mundur atau berhenti jika kebaikannya tidak lagi diterima oleh mayoritas anggota legislatif.
3.      Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara presiden dengan kabinet.
4.      Eksekutif (menteri utama, perdana menteri atau konsuler) dipilih oleh kepala pemerintahan (raja atau presiden) dengan persetujuan mayoritas anggota legislatif.

2.      MENGANALISIS PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA
Ø      Menguraikan Sistem Pemerintahan yang Digunakan oleh Negara Indonesia Menurut UUD 1945
Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka. 
2.      Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
3.      Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat. 
4.      Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6.      Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7.      Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.
Pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia pernah beberapa kali mengalami perubahan. Adapun perubahan tersebut adalah sebagai berikut :

1.      Tahun 1945 – 1949
                  Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
·         Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
·         Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
2.      Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
3.      Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
a.       Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b.      Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
c.       Presiden berhak membubarkan dpr.
d.      Perdana menteri diangkat oleh presiden.
4.      Tahun 1959 – 1966
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
5.      Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei 1998.
6.      Tahun 1998 – sekarang
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.

Ø  Membandingkan Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Perubahan
Pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum perubahan/amandemen adalah sebagai berikut :
1.      Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2.      DPR sebagai pembuat UU.
3.      Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4.      DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5.      MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6.      BPK pengaudit keuangan.
Sedangkan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 setelah perubahan/amandemen (tahun 1999 – sekarang), adalah sebagai berikut :
1.      MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2.      Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3.      Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4.      Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5.      Kekuasaan Legislatif lebih dominan.

3.      KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA DAN MEMBANDINGKANNYA DENGAN NEGARA LAIN
Ø      Menguraikan Kelebihan dan Kelemahan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia
Adapun kelebihan dari sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2.      Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3.      Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Sedangkan kelemahan dari sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
2.      Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3.      Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4.      Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.

Ø      Membandingkan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara Lainnya
Sebagai negara pembanding pada makalah ini adalah negara tetangga yaitu negara Malaysia. Adapun perbedaan sistem pemerintahan Indonesia dan Malaysia adalah sebagai berikut :
1.      Badan Eksekutif
a.       Badan Eksekutif Malaysia terletak pada Perdana Menteri sebagai penggerak pemerintahan negara.
b.      Badan Eksekutif Indonesia terletak pada Presiden yang mempunyai 2 kedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
2.      Badan Legislatif
a.       Di Malaysia ada 2 Dewan Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat yang perannyan membuat undang-undang.
b.      Di Indonesia berada di tangan DPR yang perannya membuat undang-undang dengan persetujuan Presiden




































BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia pernah beberapa kali mengalami perubahan. Adapun perubahan tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
·         Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
·         Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
2.      Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer kabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
3.      Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
a.       Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b.      Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
c.       Presiden berhak membubarkan dpr.
d.      Perdana menteri diangkat oleh presiden.
4.      Tahun 1959 – 1966
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
5.      Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei 1998.
6.      Tahun 1998 – sekarang
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.




DAFTAR PUSTAKA


Aa_uzey. Sistem Pemerintahan. Uzey.blogspot.com. Diakses pada 15 Maret 2011.

Sumarwan, Azan&Dianah. Sistem Pemerintahan. Tantra’s Webblog. Diakses pada 15 Maret 2011

Prof. Dr. Soffian Effendi. Mencari Sistem Pemerintahan Negara. UGM. Yogyakarta. Di download pada 15 Maret 2011.


Lebih banyak lagi tentang makalah dan tugas sekolah untuk SMA, SMK, MAN, SMP, MTs
silahkan menuju gudang makalah
klik >>> disini